Profil


A.    Sejarah
PAUD ANAK CERDAS telah menjadi bagian dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong dan juga sebagai respon dari Undang-undang Nomor 20 Tabun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah "suatu upaya pembinaan yang di tujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjur (pasal 1 butir 14), Disebutkan lebih lanjut dalam pasal 28 undang-undang tersebut antara lain bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Selengkapnya ..........

0 comments