A.
Sejarah
PAUD
ANAK CERDAS telah menjadi bagian dalam meningkatkan mutu pendidikan di
Kabupaten Rejang Lebong dan juga sebagai respon dari Undang-undang Nomor 20
Tabun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) adalah "suatu upaya pembinaan yang di tujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun, yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjur
(pasal 1 butir 14), Disebutkan lebih lanjut dalam pasal 28 undang-undang
tersebut antara lain bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan
dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, non formal
dan informal. Selengkapnya ..........
0 comments:
Post a Comment
Jadilah Orang yang pertama menulis komentar di Blog ini, dan sempatkanlah untuk mengklik tombol Google+