Find us on Facebook

Jenis Layanan PAUD

Posted by PAUD ANAK CERDAS on Monday, April 20, 2015

Disaat istirahat setelah lelah medengar arahan dari Tutor kuliah di Universitas terbuka kemarin salah seorang pendidik TK di wilayah kabupaten yang ada di propinsi Bengkulu mengatakan bahwa ” PAUD berbeda dengan taman kanak-kanak, Taman Kanak-Kanak yang memiliki kurikulum dan tujuan belajar yang jelas, kalau PAUD asal saja. Pengelola PAUD kami sdri. Kustila heran mendengar pernyataan pendidik TK tersebut. Hanya saja belum berani untuk melakukan kritikan kepada yang bersangkutan, karena :
  1. Mungkin yang bersangkutan belum membaca UU No 20 Th, 2003, atau sudah membaca tetapi tidak memahami kedudukan pendidikan anak usia dini dan bentuk-bentuk layanannya..? 
  2. Mungkin yang bersangkutan belum mengetahui bahwa TK atau Taman Kanak-Kanak adalah merupakan salah satu bentuk layanan PAUD..? 
Ingatlah lah bahwa TK itu salah satu atau sebagian bentuk layanan PAUD…!! atau penyelenggaraan TK haruslah mengikuti koridor dan falsapah dasar pembelajaran yang ada pada tingkat PAUD. Jadi amatlah keliru dan tidak cerdas jika masih ada pemahaman yang memisahkan antara PAUD dan Taman Kanak-Kanak dikalangan penggiat PAUD ( Baca kembali UU No 20 Th. 2003). 
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. 
  1. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak(TK), Raudatul Athfal (RA), ataubentuk lain yang sederajat. 
  2. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. 
  3. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. 
Sedangkan menurut Seksi PAUD dan Pendidikan Inklusif UNESCO (2005: 19) bentuk layanan PAUD dirinci sebagai berikut : 
  1. TamanKanak-Kanak (TK) dan atau RaudathulAthfal (RA); 
  2. Kelompok Bermain(KB); 
  3. Taman Penitipan Anak(TPA); 
  4. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);dan 
  5. Bina Keluarga Balita(BKB). 
Bentuk-bentuk layanan Paud sebagaimana yang dimaksudkan oleh UU No. 20 Tahun 2003 ini sangat jelas menunjukan kepada kita semua bahwa Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) adalah sangat penting bagi anak pada masa usia emasnya, apakah melalui jalur pendidikan formal, non formal atau informal itu tidak menjadi penting. Apakah Taman Kanak-Kanak, Raudathul Athfal, atau kelompok bermain, atau taman penitipan anak, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), atau bahkan melalui Bina Keluarga Balita ( BKB), semuanya sangat bermanfaat bagi pendidikan dan tumbuh kembang anak usia dini sebagai generasi cemerlang anak bangsa.


0 comments:

Post a Comment

Jadilah Orang yang pertama menulis komentar di Blog ini, dan sempatkanlah untuk mengklik tombol Google+

.comment-content a {display: none;}