Pendataan NIPTK PAUDNI ini sebenarnya sudah lama dilaunching
yakni pada 14 Agustus 2014 lalu. Namun tidak ada salahnya jika kami mencoba
mengulasnya kembali agar informasi terkait pendataan di situs ini menjadi lebih
berimbang khususnya bagi rekan-rekan guru maupun tenaga kependidikan yang
berada di lembaga PAUD (KB,TK, RA), PKBM, Kesetaraan, LPK khususnya di Rejang
Lebong, karena baru awal tahun 2015 ini Provinsi Bengkulu memulai pendataan
NIPTK.
Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NIPTK) merupakan
nomor identitas bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) PAUDNI baik informal
maupun non-formal (PAUD (KB,TK, RA), PKBM, Kesetaraan, LPK) yang berada di
seluruh Indonesia
NIPTK ini merupakan program prioritas dari Direktorat PPTK
PAUD NI yang diperuntukkan bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD
Guru TK Formal, Guru TK Nonformal, Kepala Sekolah TK, Pengawas TK, Tutor
Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, instruktur kursus, dan pengelola kursus
Pemberian NIPTK ini sebagai upaya dari Direktorat PPTK PAUD
NI dalam menyediakan data pendidik dan tenaga pendidikan yang valid, akurat,
dan uptodate sehingga nantinya dapat dipergunakan sebagai acuan dalam
pengambilan keputusan oleh Pemerintah. Untuk memperoleh data yang valid,
akurat, dan uptodate tersebut maka diperlukannya pemutakhiran data dengan data
terkini
Pihak manajemen NIPTK PAUDNI terbagi dalam struktur berikut :
- Super Admin: berkedudukan di pusat (Direktorat PPTK PAUD NI)
- Admin Pusat: berkedudukan di pusat (Direktorat PPTK PAUD NI)
- Admin Dinas Provinsi: berkedudukan di masing-masing Kantor Dinas Provinsi
- Admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB: berkedudukan di Kantor Dinas Kabupaten/Kota/SKB
Dengan struktur diatas nantinya struktur terbawah misal:
Dinas Kabupaten/Kota/SKB akan bertanggung jawab terkait data yang telah dientry
kepada Dinas Provinsi dan seterusnya. Pejelasan lebih rinci terkait NIPTK silahkan
disimak disini: http://niptk.paudni.kemdikbud.go.id
Cara Login dan Daftar NIPTK PAUDNI Tahun 2014:
- Silahkan buka "http://niptk.paudni.kemdikbud.go.id/”
- Masukkan 'Nama Pengguna' dan 'Kata Sandi'. Nama Pengguna: ptkpaudni dan Kata Sandi: paudni2014. Selanjutnya klik tombol 'Masuk'
- Klik Data (pada menubar)> PTK
- Form daftar PTK silahkan klik tombol 'Tambah PTK'
- Isi semua kolom sesuai identitas yang dimiliki PTK, selanjutnya klik tombol 'Next' untuk melanjutkan
CATATAN
- PTK hanya melengkapi berkas yang nantinya diserahkan kepada Admin Dinas Kabupaten/Kota
- Seluruh berkas akan di legalisasi dan diverifikasi oleh Admin Dinas Kabupaten/Kota dan Entry data natinya akan dilakukan oleh Admin Dinas Kabupaten/Kota. Silahkan hubungi Admin Dinas terkait jika megalami kendala
- Segala kebijakan dan persyaratan bisa saja tidak sama antara Kab/Kota yang satu dengan lainya
- Dan jika Upload Lampiran Pendukung (Scaner poto, ktp, npwp, ijaza, sk dll) tapi jika mau Upload Lampiran pendukung file nya tidak bole lebih dari 1Mb, jika lebih dari 1 Mb Insya allah error
Sekian tentang Cara Login dan Daftar NIPTK Paudni Tahun 2014
semoga bermanfaat
Catatan jika mau Upload Lampiran pendukung file nya tidak bole lebih dari 1Mb, jika lebih dari 1 Mb Insya allah error
ReplyDelete