
Berdasarkan surat dari Ditjen GTK No.8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015, guru yang masih belum terdata atau salah mapel masih dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan Tahun 2015 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015.
Berikut ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan 2015.
- Guru yang telah menjadi peserta UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran
- Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama
- Guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
- Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
Sumber : http://nuptk.net/ujian/ukg/ketentuan-guru-yang-dapat-mengikuti-ukg-susulan-tahun-2015/
0 comments:
Post a Comment
Jadilah Orang yang pertama menulis komentar di Blog ini, dan sempatkanlah untuk mengklik tombol Google+