Find us on Facebook

Home » , , , , » Ketentuan Guru yang Dapat Mengikuti UKG Susulan Tahun 2015

Ketentuan Guru yang Dapat Mengikuti UKG Susulan Tahun 2015

Posted by PAUD ANAK CERDAS on Thursday, November 12, 2015

Masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Sedangkan Ditjen GTK melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang.
Berdasarkan surat dari Ditjen GTK No.8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015, guru yang masih belum terdata atau salah mapel masih dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan Tahun 2015 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015.
Berikut ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan 2015.

  • Guru yang telah menjadi peserta UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran
  • Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama
  • Guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
  • Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya
  • Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya


Sumber : http://nuptk.net/ujian/ukg/ketentuan-guru-yang-dapat-mengikuti-ukg-susulan-tahun-2015/


0 comments:

Post a Comment

Jadilah Orang yang pertama menulis komentar di Blog ini, dan sempatkanlah untuk mengklik tombol Google+

.comment-content a {display: none;}