Sasaran program BOP PAUD tahun
2016 adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,
dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan
oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan
PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan
pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD
Nasional (NPSN).
Sasaran BOP tidak berlaku
bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi
ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Syarat bagi Satuan PAUD
atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD adalah sebagai berikut:
- Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Semua Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki rekening yang digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak.
Untuk selengkapnya
silakan Download juknisnya di link berikut :
0 comments:
Post a Comment
Jadilah Orang yang pertama menulis komentar di Blog ini, dan sempatkanlah untuk mengklik tombol Google+