Find us on Facebook

PERMENDIKBUD No. 146 TAHUN 2014

Posted by PAUD ANAK CERDAS on Wednesday, November 11, 2015

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 TAHUN 2014 
TENTANG
KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.
  1. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan  Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
  2. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.
  3. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat.


Selengkapnya silakan download di link berikut ini :


0 comments:

Post a Comment

Jadilah Orang yang pertama menulis komentar di Blog ini, dan sempatkanlah untuk mengklik tombol Google+

.comment-content a {display: none;}