Find us on Facebook

PERMENDIKBUD No. 84 TAHUN 2014

Posted by PAUD ANAK CERDAS on Wednesday, November 11, 2015

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   84   TAHUN 2014
TENTANG
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh Pemerintah Desa, orang Perseorangan, kelompok orang, atau Badan Hukum adalah sebagai berikut:
  • Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada Kepala Dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
  • Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut; 
  2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
  3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
  4. ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. 
  • Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas:
  1. memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
  2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
  • Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
selengkapnya silakan lihat dan downliad di link berikut :



0 comments:

Post a Comment

Jadilah Orang yang pertama menulis komentar di Blog ini, dan sempatkanlah untuk mengklik tombol Google+

.comment-content a {display: none;}